WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBERIAN KUASA ANTARA ADVOKAT DENGA…
M. TEGUH PRIBADI
ABSTRAK M.TEGUH PRIBADI, MAWARDI ISMAIL, S.H., M.Hum. Pelaksanaan perjanjian pemberian kuasa antara advokat dan klien berdasarkan Pasal 1792-1799 KUHPerdata. Adapun perikatan tersebut merujuk pada Pasal 1233 Jo 1234 KUHPerdata dan UU Advokat No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam praktinya telah terjadi wanprestasi dalam bentuk perkara yang ditangani advokat tidak menang dan klien tidak sanggup membayar honorarium kepada advokat karena klien mengalami kebangkrutan sehingg…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2015
- Baca Selengkapnya