ANALISIS KOMPETENSI DAN PROFESIONALISME PERSONEL SERTA PENGARUHNYA PADA PELAY…
M Zaini
Dalam rangka melayani, melindungi, mengayomi serta memelihara ketertiban masyarakat Polisi Perairan mempunyai tugas "Membina dan Menyelenggarakan fungsi Kepolisian Peraira Tingkat Pusat dalam-rangka Melayani, Melindungi, Mengayomi, serta memelihara keamanan dan ketertiban Masyarakat dan Penegakan Hukum di Wilayah. Perairan Indonesia. Mewujudkan polisi perairan sebagai pembina kamtibmas dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia yang profesional, modern dan…
- Prog. Studi Magister Manajemen, Banda Aceh - 2012
- Baca Selengkapnya