TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENGIRIMAN BARANG TERHADAP PENGGUNA JASA PENGIRIMAN…
M YAFI ZHAFRAN
Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa, “Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat konsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”, Namun pada prakteknya masih ditemukan pelaku usaha dalam hal ini perusahaan pengiriman yang tidak sesuai memberikan ganti kerugian terhadap konsumennya apabila terjadi sesuatu yang tidak sesuai d…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2015
- Baca Selengkapnya