Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PELAKSANAAN PENGAJUAN PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN (SUATU PENELITIAN PADA MAHK…
Laiyina Miska
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun, pada ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal penyimpangan pada ayat (1) dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita, namun dalam berkehidupan bermasyarakat penetapan dispensasi perkawinan masih banyak terdapat pen…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya