PERLINDUNGAN KONSUMEN MINYAK GORENG CURAH TANPA LABEL DI PASAR TRADISIONAL (S…
Karina Kurnia Wati Nasution
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf g, i, dan j Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan label, tanggal kedaluwarsa, maupun informasi penggunaan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, Pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan mewajibkan produsen, pengemas, dan pelaku usaha memperdagangkan minyak goreng sawit dalam kemasan guna men…
- Prodi Ilmu Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya