PENERAPAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO TANPA…
JULIA MARDENI
Penyiaran radio swasta mempunyai kaitan erat dengan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi menyebutkan,“Penggunaan Spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapat izin pemerintah” kemudian Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi menyebutkan, “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2015
- Baca Selengkapnya