TANGGUNG JAWAB HUKUM AGEN BSI SMART TIDAK RESMI KEPADA NASABAH DALAM TRANSAKS…
Izza Qaula Sadida
Dalam Pasal 11 Peraturan Otoritas jasa Keuangan (POJK) No. 1/POJK.03/2022 dinyatakan bahwa Bank menyelenggarakan Laku Pandai berdasarkan kerjasama dengan Agen Laku Pandai (Agen BSI smart). Kerjasama dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis. Namun kenyataannya di Kabupaten Aceh Tengah banyak agen BSI smart yang tidak memiliki kerjasama dengan BSI (agen tidak resmi) yang melakukan kegiatan jasa keuangan dengan menggunakan atribut BSI. Hal ini tentu dapat menimbulkan kerugian bagi nasabah. T…
- Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya