Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINJAUAN KRIMINOLOGI TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN BERSAMA-SAMA DIMU…
Inggar Saputri
ABSTRAK (M. Iqbal,S.H.,M. H.) Pasal 170 ayat (1) KUHP yang menegaskan bahwa barang siapa yang dimuka umum bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama dimuka umum atau yang disebut dengan main hakim sendiri (eigenrichting ) merupakan tindak pidana yang dilakukan sewenang-wenang terhadap seseorang. Pada tahun 2018 di wilayah hukum Aceh Barat Daya terjadi tin…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2019
- Baca Selengkapnya