PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PENYELENGGARAAN LAYANAN PINJAM MEM…
Indra Budiman
Otoritas Jasa Keuangan selaku regulator dan pengawas diatur didalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Ketentuan lainnya terkait Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi diatur didalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 yang menjadi dasar pengawasan jasa keuangan berbasis teknologi informasi (peer to peer lending). Namun didalam praktiknya terdapat permasalahan di bidang perlindungan konsumen di Aceh seperti munculny…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2021
- Baca Selengkapnya