MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN PADA KANTOR …
Ilham Maulana M
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran Negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggar…
- Fakultas Ekonomi, Banda Aceh - 2013
- Baca Selengkapnya