Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINJAUAN KRIMINOLOGIS DALAM KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DISABILITAS (SUAT…
ISYATIR RADIAH
ABSTRAK Isyatir Radiah 2019 Tarmizi, S.H., M.Hum. Pasal 76e Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabiltas dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, apabila hal perbuatan tersebut dilakukan, maka sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) akan di diancam dengan pidana penjara paling lama 5 …
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2019
- Baca Selengkapnya