KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN PEMBALAKAN LIAR DI ACEH
IRWAN SAPUTRA
Pembalakan liar merupakan kejahatan yang memiliki dampak luar biasa terhadap lingkungan dan mengancam kelangsungan kehidupan sosial bermasyarakat. UU Nomor 18 Tahun 2013 menekankan agar penanggulangan terhadap pembalakan liar dilakukan dengan sanksi hukum yang efektif serta penegakan hukum optimal agar. Aceh adalah provinsi yang memiliki angka kerusakan hutan cukup tinggi, merujuk pada SK/MenLHK No.103/Men-LHK-II/2015 luas kawasan hutan Aceh mencapai 3.557.928 hektar, angka itu terus menyusut…
- Program Studi Magister Ilmu Hukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya