Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
KAJIAN YURIDIS PENGHENTIAN PENYIDIKAN DARI PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM
Heri Haryanto
Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menyatakan alasan dihentikan suatu penyidikan oleh Pihak Kepolisian Republik Indonesia. Alasan dihentikannya penyidikan dapat diketahui setelah melalui gelar perkara dan penghentian penyidikan juga dapat dilakukan setelah para pihak sepakat berdamai melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Namun, penghentian penyidikan yang dilakukan melalui gelar perkara tidak lagi membu…
- Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya