Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TANGGUNG JAWAB DEBITOR AKIBAT PENGALIHANRNOBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETU…
Helvandra Busrian
Pasal 23 ayat (2) UU Jaminan Fidusia disebutkan “pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia”, apabila pemberi fidusia melanggar ketentuan tersebut maka diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Praktik di lapangan ditemu…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya