Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT (SUATU PENELITIAN DI…
HERU JANUAR PRIBADI
Dalam Pasal 351 ayat (1) menyebutkan bahwa “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun” serta ayat (2) yang berbunyi “Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”. Dalam kenyataannya masih ada terjadi tind…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2020
- Baca Selengkapnya