TINDAK PIDANA MEMPEKERJAKAN ANAK OLEH PENGUSAHA WARUNG KOPI DI BANDA ACEH
HERDY ADITYA
ABSTRAK Herdy Aditya, 2016 (Riza Nizarli, S.H., M.H) Pasal 75 ayat (1) Qanun Aceh No.7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan bab XIII tentang Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif disebutkan “Barang siapa melanggar ketentuan mempekerjakan dan/atau melibatkan anak dalam pekerjaan-pekerjaan yang terburuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000.…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2016
- Baca Selengkapnya