Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PENERAPAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN DALAM GUGATAN SED…
HALIZA MEISARAH
Asas sederhana, cepat, dan biaya ringan menjadi pilar penting dalam penegakan Hukum Acara. Melalui mekanisme gugatan sederhana yang diperkenalkan melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 serta perubahannya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Dalam Pasal 5 ayat (3) PERMA Gugatan Sederhana disebutkan bahwa penyelesaian perkara gugatan sederhana dapat selesai dalam waktu 25 hari. Regulasi ini hadir menjadi solusi atas permasalahan proses penyelesaian …
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya