Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PENYELESAIAN KASUS KEKERASAN FISIK YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI SATUAN PENDIDI…
HAFIZ RAMADHANA
Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, menyatakan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Namun dalam kenyataannya masih saja terjadi tindakan kekerasan fisik ole…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh -
- Baca Selengkapnya