PERANAN PANGLIMA LAOT LHOK DALAM PENGELOLAAN SUMBERDAYA LAUT BERBASIS ADAT DI…
Hukum Adat Laot di Aceh merupakan hukum adat yang berlaku dalam masyarakat nelayan di wilayah adat masing-masing. Nelayan atau pengusaha perikanan laut di daerah melakukan usaha penangkapan ikan pada wilayah hukum adat tersebut harus tunduk pada hukum adat yang berlaku di daerah itu. Hukôm Adat Laôt mulai dikenal pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda (1607-1637) dari Kesultanan Aceh Darussalam. Panglima Laôt merupakan perpanjangan kedaulatan Sultan atas wilayah maritim di Aceh. Dalam…