Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA JASA DAN ALAT DEKORASI …
Fauzul Azim
Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menyebutkan bahwa, “sewa menyewa adalah suatu perjanjian di mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Pada praktiknya dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa jasa dan alat dekorasi pernikahan pada Caca Pelaminan, terdapat pihak-pihak yang tidak melaksanakan hak dan kewaj…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya