UPAYA HUKUM BANDING TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI YANG DISELESAIKAN MELA…
Novita Salsabila Putri
Sistem peradilan pidana Indonesia yang bersifat retributif mendorong lahirnya pendekatan keadilan restoratif yang menekankan perdamaian, pemulihan korban, ganti rugi, dan tanggung jawab pelaku. Melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, hakim diberikan ruang untuk menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam memeriksa dan memutus perkara pidana. Namun, persoalan muncul ketika putusan yang telah mempertimbang…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya