PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN PUKAT HARIMAU (SUATU PENELITIAN DI WILAYA…
FUJI MAULANA
Pada Pasal 9 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan menyebutkan bahwa “Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia”, ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam pasal 85 yang menyebutkan “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara …
- Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya