TANGGUNG JAWAB PT.TELKOMSEL ATAS KERUGIAN PELANGGAN AKIBAT TINDAKAN PIHAK KE …
Fajriatul tivani haridhy
Pasal 1365 ayat (1) KUH Perdata menentukan seseorang yang menimbulkan kerugian pada pihak lain harus mengganti kerugian yang ditimbulkannya itu, (2) bahwa setiap orang bertanggung jawab tidak hanya untuk kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatannya tetapi juga oleh kelalaiannya. Demikian juga halnya perusahaan Telkomsel dalam memberikan pelayanan juga harus memberikan perlindungan terhadap pelanggan yang merasa dirugikan sebagaimana yang diatur dalam pasal 68 Peraturan Pemerintah No.52 Tahun 2…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2016
- Baca Selengkapnya