Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
KEBERADAAN CAMAT SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA DI KOTA BANDA ACEH
Fahmi Riza
Pendaftaran tanah bertujuan memberikan kepastian hukum terkait hak atas tanah, termasuk objek, subjek, dan status haknya. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 mengatur pendaftaran tanah oleh BPN yang dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan PPAT Sementara (PPATS) di wilayah yang kekurangan PPAT, serta diatur tersendiri dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan …
- Fakultas Hukum (S2), Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya