PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA KEPADA TERDAKWA PEJABAT PEMERINTAH D…
Eva Mahdalena
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum dan Pasal 56 KUHAP dijelaskan bahwa bagi mereka pihak yang berstatus tersangka atau terdakwa dalam tindak pidana berhak untuk mendapatkan bantuan hukum (penasehat hukum) selama proses peradilan selama memenuhi unsur sebagai pihak yang tidak mampu secara ekonomi dan finansial (miskin). Namun, pada pelaksanaannya masyarakat yang berasal dari golongan mampu juga mendapatkan bantuan hukum dari Pengadilan Negeri B…
- Prodi Ilmu Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya