KEABSAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YAYASAN TANPA KEHADIRAN PEMBINA
Eva Juliana
KEABSAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YAYASAN TANPA KEHADIRAN PEMBINA Iman Jauhari Eva Juliana Siti Rahmah ABSTRAK Undang-Undang Yayasan mengatur bahwa perubahan anggaran dasar yayasan hanya dapat dilakukan oleh pembina melalui rapat pembina yang sah dan harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Akan tetapi, terdapat beberapa kasus perubahan anggaran dasar yang dilakukan tanpa kehadiran pembina, sehingga kondisi ini dapat menimbulkan permasalahan dala…
- Fakultas Hukum Magister Kenotariatan, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya