Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS KARENA …
ELZA DWINA PUTRI
Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”. Namun pada faktanya, masih banyak terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Tujuan dari peneiti…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2023
- Baca Selengkapnya