WANPRESTASI PADA PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA APOTEKER DENGAN PEMILIK SARANA …
EKA APRILLIA RUSDY
Pasal (1) 1338 KUH Perdata menyebutkan bahwa “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam praktiknya, tidak semua perjajian dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah disepakati, yang mengarah pada terjadinya wanprestasi. Dalam konteks ini adalah perjanjian kerja sama antara apoteker dengan pemilik sarana, dimana apoteker tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati sehingga terjadi wanprestasi dalam hubungan kerja tersebut. Tu…
- Prodi Ilmu Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya