ANALISIS HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK TANGGUNGAN YANG PERALIHAN HAK KARENA HIB…
Deddy Yusuf
ABSTRAK Menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, kreditur memiliki hak untuk melakukan parate eksekusi. Bank dapat menjalankan eksekusi terhadap objek hak tanggungan secara mandiri. Mahkamah Syar’iyah telah membatalkan akta hibah yang menjadi dasar penerbitan Sertipikat hak milik yang sebelumnya digunakan sebagai hak tanggungan. Masalah hukum timbul ketika hibah yang diberikan oleh orang tua kepada anaknya, yang telah dijadikan jaminan di bank, dibatalkan ka…
- Program Studi Magister Hukum Unsyiah, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya