TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ATAS KLAIM BERLEBIHAN IKLAN PRODUK PERAWATAN KULI…
De-Erista Delila Kitari
Berdasarkan Pasal 10 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang menyampaikan pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kegunaan suatu barang dan/atau jasa, termasuk dalam periklanan pada platform digital. Dalam praktiknya, tidak sedikit pelaku usaha yang menyampaikan klaim mengenai kemampuan produk, seperti memutihkan kulit dalam waktu singkat atau menghilangkan berbagai permasalahan kulit secara instan, tanpa didukung data ilmiah…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya