WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA-MENYEWA BUSANA KEBAYA (SUATU PENELITIAN DI …
CUT FIRYAL RAIHANAH
Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menentukan, bahwa penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan. Dalam praktiknya di Kota Banda Aceh, pada pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa busan…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya