Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN JASA PENGIRIMAN TERHADAP WANPRESTASI RUSAKNYA BARAN…
CUT FAZIA JUNINA
Berdasarkan Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan bahwa perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengirim barang karena barang musnah, hilang atau rusak akibat penyelenggaraan pengangkutan kecuali akibat suatu kejadian yang tidak dapat dicegah. UU tersebut sudah mengatur secara jelas tentang peraturan tanggung jawab ekspedisi terhadap kerusakan barang milik konsumen, namun peristiwa kerusakan b…
- FakultasHukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya