Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PENAHANAN RUMAH DAN PENAHANAN KOTA TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI PA…
BAGUS AGUNG SANTOTO
Dasar pertimbangan untuk diadakan penahanan dijelaskan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP yaitu: Tersangka atau terdakwa dikhawatirkan dapat melarikan diri; dapat merusak atau menghilangkan barang bukti; dan dapat mengulangi tindak pidana. Dalam KUHAP dikenal adanya tiga jenis Penahanan, yaitu Penahanan Rumah Tahanan Negara, Penahanan Rumah dan Penahanan kota. Dalam praktiknya, pengenaan jenis penahanan rumah dan penahanan kota sangat jarang terjadi, dari 82 terdakwa tindak pidana korupsi, hanya a…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2018
- Baca Selengkapnya