STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 92/PDT.G/2009/PA-MDN TENTANG PEMBAGIAN WARISAN SAMA…
Azka Anwar
Pasal 176 KHI menyatakan bahwa anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan. Pada putusan tingkat pertama Pengadilan Agama Medan Nomor 92/Pdt.G/2009/PA-Mdn dalam penelitian ini, hakim tidak menerapkan Pasal 176 KHI sebagaimana mestinya. Penerapan hukum dalam putusan…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2016
- Baca Selengkapnya