PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP MAKANAN YANG MENGANDUNG ZAT ADITIF BERLEBIHAN …
Aziza Novlisa
Dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan pada Pasal 75 ayat (1) menyatakan bahwa “setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan bahan apapun sebagai bahan tambahan pangan yang dinyatakan melampaui ambang batas maksimal yang telah ditetapkan”. Namun kenyataannya di Kota Banda Aceh masih banyak ditemukan makanan yang menggunakan bahan tambahan makanan yang melampaui ambang batas maksimal atau menambahkan zat aditif yang berlebihan. Tujuan penulisan…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2016
- Baca Selengkapnya