Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI …
Audina Diansha
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menentukan bahwa “ Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 20 ( dua pul…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2021
- Baca Selengkapnya