PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PERJANJIAN BAKU PROVIDER DIGITAL BY U DARI PT …
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur tentang bagaimana pencantuman klausula baku yang tidak merugikan konsumen dalam suatu perjanjian baku. Namun, dalam syarat dan ketentuan milik provider digital by.U yang dibuat sepihak oleh pihak by.U terdapat klausula baku yang memuat pembatasan tanggung jawab di dalam syarat dan ketentuan tersebut pada poin pertama bagian pembatasan tanggung jawab, yang merupakan pelanggaran dari ketentuan Pasal 18 UUPK,…