THE IMPLEMENTATION OF VETO POWER ON GENOCIDE CRIME IN ARMED CONFLICT: A COMPA…
Ariq Taqi Rana
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) dibentuk untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional, namun efektivitasnya dalam menangani genosida dalam konflik bersenjata dibatasi secara hukum oleh Pasal 27(3) Piagam PBB. Ketentuan ini memberikan hak veto kepada anggota tetap, yang memungkinkan mereka untuk memblokir resolusi terlepas dari kebutuhan mereka dalam menangani krisis kemanusiaan. Konflik di Suriah dan Palestina menyoroti bagaimana kerangka hukum ini memungkinkan prior…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya