PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL BEKAS YANG TIDAK DISER…
RIZKY ARFANZA FARHAN DITO
Pasal 4 huruf c Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengharuskan pelaku usaha memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh informasi yang benar jelas dan jujur tentang kondisi barang yang dibeli oleh konsumen. Namun di Kabupaten Labuhanbatu Selatan Harahap Bursa Motor dan Showroom Radja Mobil yang tidak memberikan hak informasi yang benar jelas dan jujur kepada konsumen. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan informasi yang diberikan oleh showroom…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya