Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINDAK PIDANA MERUSAK BARANG MILIK ORANG LAIN TANPA MEMILIKI HAK (SUATU PENEL…
Allia Rahma
Pasal 406 ayat (1) KUHP yang menyebutkan bahwa “Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat di pakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, di hukum penjara selama lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak;banyaknya Rp.4500,- ( empat ribu lima ratus rupiah)”. Walaupun demikian dalam kenyataannya merusak barang milik orang lain tanpa memiliki hak m…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya