Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TOKO PLASTIK TERHADAP PENJUALAN PRODUK NON-FOO…
ATHAYA MAHFUZHAH
Pasal 7 huruf d Undang-Undang Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha untuk menjamin mutu barang dan/atau jasa sesuai dengan standar yang berlaku. Ketentuan ini menjadi dasar penting dalam menjamin keamanan dan keselamatan konsumen, terutama dalam penggunaan produk plastik sebagai kemasan pangan. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan pelaku usaha toko plastik yang menjual produk non-food grade sebagai kebutuhan pengemasan pangan, sehingga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi k…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya