PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM INTERMEDIARY DAN INTENDED PARENTS DALAM PRAKTIK SEWA…
BELA MUGNI RISYA
Praktik sewa rahim atau surrogate mother di Indonesia berada dalam zona abu-abu hukum. Meskipun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi melarang praktik ini secara implisit dengan menegaskan bahwa reproduksi berbantu hanya boleh dilakukan oleh pasangan suami-istri yang sah, namun tidak terdapat sanksi pidana ya…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya