PEMENUHAN HAK NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB BLANGPIDIE
ASRUR MURTAZHA. S
Pasal 9 UU Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan) mengatur tentang hak narapidana. Ketentuan UU Pemasyarakatan menegaskan bahwa narapidana berhak untuk mendapatkan sebanyak 12 (duabelas) haknya. Namun, dalam praktik yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blangpidie bahwa narapidana hanya menerima 3 (tiga) hak saja. Fakta empiris ini bertentangan dengan norma hukum mengenai pemenuhan hak narapidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pemenuhan hak narap…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya