PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN ARAK-ARAKAN TANPA IZIN POLISI YANG DILAK…
T. Haris Munandar
ABSTRAK Mahfud, S.H., LL.M. Pasal 105 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan setiap orang yang menggunakan jalan wajib berprilaku tertib dan/ atau mencegah membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan. Pasal 510 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan tentang arak-arakan dijalan umum tanpa izin polisi dihukum dengan…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2017
- Baca Selengkapnya