PROSEDUR PENCAIRAN DANA PERJALANAN DINAS PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGA…
ARIFANDI
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2017
- Baca Selengkapnya
Universitas Syiah Kuala
ABSTRAK Pasal 310 angka (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan menyatakan “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”. Namun dalam hal ini masih saja sering tejadi kecelakaan lalu lintas yang bahkan mengakib…