Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU MALPRAKTIK PELAYANAN KESEHATAN
Andi Mirza
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU MALPRAKTIK PELLAYANAN KELSELHATAN Andi Mirza Dahlan Teuku Muttaqin Mansur ABSTRAK Pertanggungjawaban pidana pelaku malpraktik pelayanan kesehatan merupakan isu penting dalam sistem hukum pidana. Pelayanan kesehatan idealnya dilakukan secara profesional, sesuai standar operasional dan etika medis. Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengatur bahwa tenaga medis atau tenaga kesehatan yang karena kelalaiannya menyebabkan pasien menderita luka b…
- Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya
TINDAK PIDANA KELALAIAN YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT YANG DILAKUKAN OLEH TENAG…
ANDI MIRZA
Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menyebutkan setiap tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun. Namun, dalam penelitian ini tenaga kesehatan telah melakukan kelalaian yaitu salah transfusi darah B yang seharusnya adalah darah O. Hal ini bertentangan dengan kewajiban tenaga kesehatan yang seharusnya merawat pasien. Tenaga kesehatan terse…
- Fakultas Hukum (S1), Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya