UPAYA PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUKO UNTUK KEGIA…
Dalam Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa sewa-menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, akan tetapi kenyataannya pelaksanaan perjanjian sewa menyewa ruko untuk kegiatan usaha di masyarakat sering kali tidak berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, tidak jarang perjanjian sewa-menyewa ruko menimbulkan permasalahan hukum.
Tujuan penulisan skrip…
ANALISIS HIBAH ATAS TANAH DENGAN PERJANJIAN TAMBAHAN
Pasal 1666 KUH Perdata menjelaskan Hibah merupakan suatu perjanjian dengan mana si penghibah pada waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Dalam Praktiknya terdapat pemberian hibah atas tanah yang didahului oleh perjanjian tambahan mengenai imbalan yang harus dipenuhi penerima hibah, hibah tersebut berlangsung berdasarkan permintaan dari penerima hibah tanpa inisiatif dari …
HUBUNGAN KARAKTERISTIK KELUARGA DENGAN STATUS GIZI BALITA PADA KELUARGARNMI…
Status gizi merupakan salah satu determinan utama status kesehatan penduduk. Salah satu indikator status gizi penduduk yang miskin adalah tingginya pravelensi gizi kurang dan gizi buruk pada anak bawah lima tahun (balita) yang didasarkan pada berat badan menurut umur (BB/U). Status gizi dapat diklasifikasikan menjadi gizi lebih, baik, kurang, dan buruk. Penelitian ini bersifat deskriptif korelatif untuk mengetahui gambaran dan hubunga…