WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH SECARA LISAN (SUATU PENELITIAN D…
AIDA FITRIA
Pasal 1243 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menentukan bahwa wanprestasi merupakan penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan. Setiap perikatan bertujuan untuk memberikan sesuatu, melakukan suatu perbuatan, atau tidak melakukan suatu perbuatan. Apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka ia dianggap telah melakukan wanprestasi. Dalam praktiknya, di Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, terjadinya wanprestasi dalam perjanjian j…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya