Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
UPAYA BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DALAM MENGAWASI PEREDARAN KOSMETI…
AHMAD JAKA SOEMANTRIE
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2018, Unit Pelaksanaan Teknis BPOM yaitu Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis operasional di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun obat dan makanan yang dimaksud terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, Psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan. Dalam kenyataannya masih …
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2020
- Baca Selengkapnya