Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TANGGUNG JAWAB JASA PENGANGKUTAN BARANG KARGO TERHADAP KERUSAKAN BARANG MILIK…
AHMAD FADHIL IZDIHAR
Dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”. Dalam pelaksanaan layanan jasa pengangkutan barang PT. Buraq Caesar Kargo, terdapat konsumen yang mengalami kerusakan pada barang kargo mereka dan mengajukan klaim ganti kerugian kepada pelaku usaha. Penuli…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya